PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
A. Persyaratan pelayanan
- Identitas perorangan : KTP/SIM/Paspor
- Mengisi formulir permohonan informasi
B. Mekanisme Permohonan Informasi Publik
- Pemohon informasi datang ke front office layanan informasi mengisi formulir permohonan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP/SIM/Paspor, atau pemohon dapat menyampaikan permohonan melalui email;
- Petugas meregister permohonan informasi publik pada Buku Register;
- Petugas memberikan Tanda Bukti Penerimaan Permohonan Informasi Publik kepada pemohon informasi secara langsung atau melalui email;
- Petugas memproses Permohonan Informasi sesuai dengan formulir Permohonan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon;
- Petugas memberikan surat informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi.;
- Petugas menyerahkan/menyampaikan informasi public kepada pemohon informasi publik secara langsung, atau melalui email, ataupun jasa pengiriman;
- Informasi yang diserahkan dapat berupa Softcopy atau hardcopy sesuai dengan permintaan pemohon;
- Petugas membuat Tanda Bukti Penyerahan Informasi sesuai permohonan