KEPUTUSAN
KEPALA SMP NEGERI 4 PROBOLINGGO
Nomor : 800/ 157/425.103.80/2023
Tentang
PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
DI LINGKUNGAN SMP NEGERI 4 PROBOLINGGO
KEPALA SMP NEGERI 4 PROBOLINGGO
Menimbang
Mengingat
Menetapkan Pertama Kedua Ketiga Keempat Kelima
|
:
: : : : : : |
a. Bahwa untuk kelancaran kegiatan Kegiatan Pelayanan Informasi Publik di SMP Negeri 4 Probolinggo, maka dipandang perlu menetapkan Susunan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokunetasi di lingkungan SMPN 4 Probolinggo. b. Bahwa Untuk Memenuhi maksud tersebut di atas perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Probolinggo.
1. Undang-Undang Republik Indonesia No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 5. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 7. Intruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Aksi Komisi Pemberantasan Korupsi ; 8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
MEMUTUSKAN Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagaimana tercantum dalam lampiran I Uraian Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana tercantum dalam lampiran II Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai ; Hal-hal yang bersifat teknis dan belum tercantum dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian; Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya |
Ditetapkan di : Probolinggo
Pada tanggal : 15 April 2023
Kepala,
Drs.YANTO, M.Pd
NIP. 19681215 199601 1 001
Lampiran I : SK Kepala SMP 4 Probolinggo
No: 800/157/425.103.80/2023
Tanggal : 15 April 2023
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
DI LINGKUNGAN SMP NEGERI 4 PROBOLINGGO
NO |
NAMA |
JABATAN DALAM DINAS |
KEDUDUKAN |
1 |
Drs. Yanto. M.Pd |
Kepala Sekolah |
Penanggung Jawab/Atasan Pejabat |
2 |
Djono Paringadi, S.Pd |
Guru |
Ketua |
3 |
Drs. R Ach. Mahfud. M.Si |
Guru |
Sekretaris |
4 |
Windawati Suudiyah, S.Pd, M.Pd |
Guru |
Bidang Pelayanan Sengketa |
5 |
Meyrina Dwi K, S.Pd |
TAS |
Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi |
6 |
Mukhdor Alamsyah, S.Pd |
Guru |
Bidang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi |
7 |
Yoyok Pijiono |
TAS |
Anggota |
8 |
Zakial Irfan, M.Pd |
Guru |
Anggota |
9 |
Erna Susanti, S.Pd, M.Pd |
Guru |
Anggota |
10 |
Suharna, S.Pd |
Guru |
Anggota |
Kepala,
Drs.YANTO, M.Pd
NIP. 19681215 199601 1 001