• gambar

Selamat Datang di Website SMP NEGERI 4 PROBOLINGGO. Terima Kasih Kunjungannya

Pencarian

Kontak Kami


SMP NEGERI 4 PROBOLINGGO

NPSN : 20536271

Jl.Sunan Ampel Nomor 253 Probolinggo


[email protected]

TLP : 082332080183


          

Prestasi Siswa

Banner

Jajak Pendapat

Bagaimana pendapat anda mengenai web sekolah kami ?
Sangat bagus
Bagus
Kurang Bagus
  Lihat

Statistik


Total Hits : 1029419
Pengunjung : 115674
Hari ini : 20
Hits hari ini : 55
Member Online : 0
IP : 18.97.9.175
Proxy : -
Browser : Opera Mini

KEPUTUSAN

 KEPALA SMP NEGERI 4 PROBOLINGGO

Nomor : 800/ 157/425.103.80/2023

Tentang

PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

DI LINGKUNGAN SMP NEGERI 4 PROBOLINGGO

 

 

KEPALA SMP NEGERI 4 PROBOLINGGO

 

Menimbang

 

 

 

 

 

Mengingat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Menetapkan

Pertama

Kedua

Ketiga

Keempat

Kelima

 

 

 

 

 

 

 

 

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

:

:

:

:

:

:

a.    Bahwa untuk kelancaran kegiatan Kegiatan Pelayanan Informasi Publik di SMP Negeri 4 Probolinggo, maka dipandang perlu menetapkan Susunan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokunetasi di lingkungan SMPN 4 Probolinggo.

b.     Bahwa Untuk Memenuhi maksud tersebut di atas perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Probolinggo.

 

1.      Undang-Undang Republik Indonesia No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2.      Undang-Undang  Nomor  11  Tahun  2008  tentang  Informasi  dan Transaksi Elektronik;

3.      Undang-Undang  Nomor  14  Tahun  2008  tentang  Keterbukaan Informasi Publik;

4.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

5.      Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;

6.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang   Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

7.      Intruksi  Presiden  Nomor  10  Tahun  2016  tentang Rencana Aksi Komisi Pemberantasan Korupsi ;

8.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang  Pelaksanaan  Undang-Undang  Nomor  14  Tahun  2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

9.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri;

 

MEMUTUSKAN

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagaimana tercantum dalam lampiran I

Uraian Tugas Pejabat  Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana tercantum dalam lampiran II

Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai ;

Hal-hal yang bersifat teknis dan belum tercantum dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian;

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya   

 

Ditetapkan di    :  Probolinggo

Pada tanggal     :  15 April 2023

 

Kepala,

 

 

 

 

Drs.YANTO, M.Pd

NIP. 19681215 199601 1 001

 

Lampiran I :  SK Kepala SMP 4 Probolinggo

No: 800/157/425.103.80/2023

Tanggal  : 15 April 2023

 

 

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

DI LINGKUNGAN SMP NEGERI 4 PROBOLINGGO

 

NO

NAMA

JABATAN DALAM DINAS

KEDUDUKAN

1

Drs. Yanto. M.Pd

Kepala Sekolah

Penanggung Jawab/Atasan Pejabat

2

Djono Paringadi, S.Pd

Guru

Ketua

3

Drs. R Ach. Mahfud. M.Si

Guru

Sekretaris

4

Windawati Suudiyah, S.Pd, M.Pd

Guru

Bidang Pelayanan Sengketa

5

Meyrina Dwi K, S.Pd

TAS

Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi

6

Mukhdor Alamsyah, S.Pd

Guru

Bidang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi

7

Yoyok Pijiono

TAS

Anggota

8

Zakial Irfan, M.Pd

Guru

Anggota

9

Erna Susanti, S.Pd, M.Pd

Guru

Anggota

10

Suharna, S.Pd

Guru

Anggota

 

 

 

Kepala,

 

 

 

Drs.YANTO, M.Pd

NIP. 19681215 199601 1 001